Usai menetapkan Gede Ari Astina alias Jerink sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kasus kebencian, Polda Bali akan segera merampungkan berkas perkara tahap satu terhadap Jerink dan menyerahkannya ke kejaksaan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali saat ini telah merampungkan sebagian berkas dari keterangann saksi, ahli, dan bukti lain.