Berbagai organisasi buruh, yang bergabung dalam aliansi gerakan buruh bersama rakyat, atau Gebrak, berdemonstrasi di depan gedung kementerian tenaga kerja, jumat pagi, dan menuju gedung Dpr pada siang harinya.
Mereka menyuarakan kasus perburuhan selama pandemi, seperti pemutusan hubungan kerja, pekerja dengan status dirumahkan, tidak dibayarkannya tunjangan hari raya, dan pemerintah, yang menurut mereka gagap menangani perselisihan hubungan industrial.
Secara khusus para buruh juga menolak ruu cipta kerja Omnibus Law. Alih-alih mempermudah investasi, Omnibus Law dinilai hanya dalih untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan agar bisa melakukan Phk selama pandemi.