DPR RI membentuk tim khusus dengan perwakilan dari serikat pekerja se-Indonesia untuk merumuskan rancangan undang-undang cipta kerja. Tim perumus akan membahas poin-poin kontroversial yang dikeluhkan serikat pekerja.
Pembahasan perdana akan dimulai pada 20 dan 21Aagustus mendatang. Tim perumus terdiri atas tim panja Baleg DPR dan perwakilan dari 18 serikat pekerja se-Indonesia.
Sementara masih ada 9 poin yang memerlukan pembahasan mendalam. 9 poin tersebut meliputi soal tenaga kerja asing hingga upah. Ada dua tahap kerja tim perumus, yakni pembahasan tentang substansi, dan presentasi ke pemimpin DPR.
Hingga kini, lebih dari 5 ribu Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM telah dibahas. Masih ada 1900 DIM yang belum dibahas. Tidak ada target khusus dalam penyelesaian RUU Cipta Kerja.