Pemerintah akan memberikan kredit usaha rakyat atau kur super mikro kepada pekerja terkena PHK, akibat pandemi Covid-19 dan ibu rumah tangga produktif, atau IRT yang memiliki usaha, pada akhir Agustus 2020. Untuk bisa mendapatkan pinjaman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mensyaratkan sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi calon debitur ini.
Syarat pertama, calon penerima kur merupakan pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro produktif.
Lalu, lama usaha calon penerima pinjaman bisa kurang dari 6 bulan atau usaha baru, dengan syarat debitur telah mengikuti program pendampingan usaha secara informal ataupun formal, tergabung dalam suatu kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga wiraswasta.