Pemerintah dan Bank Indonesia mengeluarkan uang peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020. Uang kertas khusus ini mulai disalurkan melalui seluruh perwakilan bank Indonesia di seluruh tanah air, pada Selasa 18 Agustus.
Untuk mendapatkan uang peringatan ini, peminat harus mendaftarkan diri melalui situs. Setiap pemegang KTP hanya diperkenankan memperoleh 1 lembar.
Penukaran dapat dilakukan di kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pengambilan uang dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.