Pegawai Pengadilan Negeri Denpasar, meniadakan pelayanan dan persidangan selama 2 pekan ke depan, setelah 5 pegawainya dinyatakan positif Covid-19. Penutupan ini dilakukan mulai hari ini hingga 2 September mendatang.
Wakil ketua PN denpasar, Wayan Gede Rumega pada Rabu pagi menyatakan, kasus berawal saat pihak Pengadilan Negeri Denpasar melakukan rapid test massal terhadap seluruh pegawai dan staf, kemudian diketahui terdapat 15 orang yang reaktif. Selanjutnya dari 15 orang ini dilakukan uji swab dan hasilnya lima orang positif Covid-19 .
Saat ini kelima orang yang positif Covid-19 menjalani perawatan di tempat isolasi milik pemprov Bali. Sedangkan pegawai yang hasil rapidnya reaktif namun swab negatif menjalani isolasi mandiri.