VIDEO: Kasasi Ditolak MA, Pelawak Qomar Masuk ke Penjara

peb | CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2020 12:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak kejaksaan negeri brebes, mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke lapas kelas II Brebes.

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus, SKL ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung.

Dalam sidang pengadilan banding, Qomar divonis 2 tahun penjara. Keputusan banding ini lebih lama dari putusan pengadilan negeri Brebes yakni 1,5 tahun.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red