Di kawasan Tangerang Selatan, Banten, polisi menangkap 47 wanita penghibur, dan 6 karyawan setelah melakukan penggrebekan di tempat hiburan malam. Tempat hiburan malam tersebut diduga melanggar aturan di masa PSBB dan melakukan praktek perdagangan orang.
Manajer tempat hiburan malam mengaku, diminta oleh pemilik tempat untuk tetap membuka usahanya , meskipun melanggar aturan PSBB.
47 pemandu lagu yang diamankan diperiksa sebagai saksi. Sementara 6 karyawan tempat hiburan malam ini ditetapkan sebagai tersangka, dan terancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.