Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan Gubernur pada masa Psbb transisi ini.
Dalam Pergub tersebut dikatakan, setiap warga diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bila melanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial, dan denda administratif paling banyak Rp.250 ribu. Bila ada warga yang tidak mengenakan masker berulang kali, pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan denda progresif, hingga mencapai Rp.1 juta.
Selain aturan denda bagi pelanggar penggunaan masker, Anies juga mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi. Dalam Pergub tersebut, mobil dan motor pribadi dikenai sistem ganjil genap, di sejumlah ruas jalan di Jakarta.