Gubernur Anies Baswedan menerbitkan peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2020 tentang pelaksanaan Psbb pada masa transisi menuju masyarakat sehat,aman dan produktif.
Dalam pasal 7 diatur mengenai pembatasan kendaraan roda dua dengan sistem ganjil genap.
Kita akan tanyakan langsung kepada kepala dinas perhubungan DKI Jakarta,Syafrin Liputo melalui sambungan Zoom.