DPR dan serikat buruh telah membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja sebagai langkah akomodatif dalam menyuarakan keinginan para buruh.
Pasal demi pasal yang termasuk dalam klaster ketenagakerjaan akan dibahas secara meyeluruh dan lebih rinci meski begitu, jalan tengah dari polemik ini belum berujung pada titik temu.
Apa yang masih mengganjal? Sebagaimana memahami jika keputusan akhir pembahasan masalah ini akan membawa hasil terbaik bagi kepentingan buruh dan pemerintah?
Kami mendiskusikan topik ini bersama Willy Aditya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Nining Elitos Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Bhima Yudhistira Ekonom INDEF.