Pemerintah masih terus upayakan penekanan jumlah kasus Covid-19. Seperti yang dilakukan pemerintah kota Balikpapan, yang akan menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi ,menegaskan mulai Senin 24 Agustus 2020, Pemkot Balikpapan akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Penerapan sanksi ini menyusul jumlah pasien positif Covid-19 di kota Balikpapan terus bertambah dalam waktu 3 minggu belakang. Sanksi yang akan diberikan bagi warga yang tidak menggunakan masker yakni denda 100 ribu atau menjalankan sanksi sosial, atau menyediakan masker sebanyak 19 buah.