Djoko Tjandra tiba di gedung Bareskrim Polri pada Senin pukul 09.30 waktu Indonesia barat. Terpidana kasus hak tagih Bank Bali yang kini ditahan di Rutan Salemba ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Menurut kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, selain Djoko Tjandra, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersangka lain, yakni pengusaha Tommy Sumardi.
Dalam kasus dugaan penghapusan red notice, kepolisian telah menetapkan empat tersangka, yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang diduga menjadi pemberi suap, serta dua jenderal polisi, yakni mantan Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga sebagai penerima suap. Dua jenderal tersebut direncanakan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus esok.