Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan ganjil genap untuk kendaraan sepeda motor di sejumlah ruas jalan di ibu kota. Aturan ganjil genap bagi sepeda motor masih belum berlaku karena perlu adanya kajian lebih lanjut.
Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Alasannya, belum ada pembahasan mendalam dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dampak dan efektivitas ganjil genap untuk sepeda motor terhadap pengendalian penyebaran Covid-19.
Namun aturan baru tersebut menuai polemik, terutama dari sejumlah pengendara sepeda motor. CNN Indonesia Connected akan membahasnya lebih lanjut dengan Trubus Rahadiansyah, Akademisi Kebijakan Publik Universitas Trisakti.