Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, memvonis mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan 6 tahun penjara, dalam kasus Pergantian Antar Waktu atau PAW yang melibatkan mantan caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, Harun Masiku. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Wahyu dihukum 8 tahun penjara.
Selain dihukum penjara, Wahyu Setiawan yang menghadiri sidang vonis secara virtual, juga didenda 150 juta rupiah. Majelis hakim menilai bahwa Wahyu terbukti secara sah melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut tidak hanya untuk kasus pergantian antar waktu, namun juga termasuk kasus penerimaan gratifikasi pada proses seleksi calon anggota KPUD provinsi Papua Barat periode 2020 hingga 2025, yang menjerat Wahyu.