Kendaraan bermotor roda dua akan dikenakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota. Aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor ditetapkan oleh gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 19 agustus lalu, dalam Pergub nomor 80 tahun 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Alasannya, belum ada pembahasan mendalam dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dampak dan efektivitas ganjil genap untuk sepeda motor, terhadap pengendalian penyebaran covid-19.