Meski gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terbakar pada Sabtu malam pekan lalu belum terdaftar sebagai cagar budaya, kejagung perlu berkoordinasi dengan balai konservasi cagar budaya untuk mekanisme renovasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menegaskan gedung itu belum terdaftar sebagai cagar budaya, tetapi berada di kawasan pemugaran cagar budaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Puspenkum Kejagung, Hari Setiyono menyebut gedung utama Korps Adhyaksa yang terbakar memenuhi syarat menjadi cagar budaya karena usianya lebih dari 50 tahun. Namun berdasarkan SK Gubernur Nomor 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, gedung itu belum terdaftar sebagai cagar budaya.
Hari menambahkan, untuk menentukan nilai kerugian akibat kebakaran sekaligus mekanisme renovasi gedung masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.