Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi menegaskan telah melakukan eksekusi atas kasus pengalihan, Cessie Bank Bali Joko Tjandra sebesar 546 miliar pada Juni 2009.
Hal ini ia sampaikan untuk membantah spekulasi yang beredar di publik berkaitan transparansi eksekusi barang bukti dalam kasus tersebut. Wakil Jaksa Agung menjamin lembaganya akan terus melakukan penegakan hukum, walaupun gedung utama Kejagung telah terbakar beberapa waktu lalu.
Terkait uang Djoko Chandra bank permata 546 M, ia mengakui telah melaksanakan eksekusi tugas jaksa untuk melaksanakan peradilan hukum dan HAM.