Petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan Satreskrim Polres Bogor, meringkus 7 tersangka kasus pelemparan bom molotov di kantor PAC PDIP Kabupaten Bogor, Selasa siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi pelemparan bom molotov di kantor PAC PDIP pada 29 Juli lalu, dipicu oleh kemarahan para tersangka, terkait pembakaran foto Rizieq Shihab yang terjadi sebelumnya di Jakarta. Dua diantara ketujuh pelaku merupakan anggota ormas di kabupaten Bogor Jawa Barat .
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 187 KUHP, tentang dugaan dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.