Aparatur Sipil Negara alias ASN kota Surabaya , kini memiliki kewajiban baru. Untuk mencegah penularan Covid-19, wali kota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran bagi ASN di seluruh organisasi perangkat daerah pemerintah kota Surabaya yang mewajibkan ASN mengganti pakaian saat berada di kantor.
Kewajiban ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh wali kota Surabaya, per 24 Agustus 2020. Kebijakan ini ditetapkan, berdasarkan hasil analisis satgas pencegahan dan penanganan Covid-19 Surabaya, tentang adanya beberapa kejadian positif Covid-19, dalam OPD Pemkot Surabaya.
Kewajiban mengganti pakaian tersebut, tidak dipermasalahkan oleh ASN di Pemkot Surabaya, demi mencegah penularan Covid-19.