Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan dan Bpjs ketenagakerjaan atau Bp Jamsostek, memberikan subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp.5 juta per bulan. Total dana yang dicairkan adalah Rp.2,4 juta per pekerja, dengan rentang pencairan 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.
Menurunnya aktivitas masyarakat akibat pandemi Covid-19, membawa dampak bagi ekonomi di sektor informal dan usaha mikro kecil menengah. Untuk mempertahankan daya beli pekerja dan Umkm, pemerintah mengadakan program bantuan subsidi upah.
Mereka yang berhak menerima bantuan subsidi upah atau Bsu ini adalah warga Indonesia penerima upah, yang terdaftar sebagai peserta aktif Bpjs ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, menerima upah di bawah Rp.5 juta per bulan, dan memiliki rekening bank aktif.