Kasus peretasan terhadap media yakni portal berita daring Tempo.co, Tirto.id serta akun media sosial epidemiolog UI, Pandu Riono, dipandang sebagian pihak sebagai ancaman serius bagi demokrasi.
Bagaimana tidak, kritik serta suara vokal dalam menyoroti sebuah kebijakan berpotensi melanggar hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang sejatinya dilindungi dalam konstitusi hingga hukum HAM internasional.
Apa sebenarnya motif aksi peretasan ini, benarkah serangan digital seperti ini merupakan cara baru dalam pembungkaman kritik, serta seserius apa pemerintah mau dan mampu dengan tegas mengusut tuntas kasus-kasus peretasan?