VIDEO: Menagih Komitmen Pemerintah Lindungi Pers

peb | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 17:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Peretasan terhadap tempo.co yang terjadi pada jumat dini hari pekan lalu, memicu berbagai spekulasi. Pemimpin redaksi tempo.co, Setri Yasra menyatakan siapa pun pelakunya, hal ini merupakan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Tak lama setelah Tempo diretas, situs media terkemuka tirto.id juga mengalami hal serupa. Salah satu redaktur Tirto, Fahri Salam melalui akun twitternya mengungkapkan, artikel terkait obat virus Corona yang menyinggung keterlibatan BIN dan TNI, sempat mendadak hilang pada jumat dini hari. Bahkan artikel tersebut sempat diacak dan diubah, sebelum kembali normal.

Undang-undang 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers, sesungguhnya telah jelas menyebutkan bagaimana perlindungan kerja jurnalistik harus dilaksanakani. Dalam pasal 4 ayat 1, kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Serta di ayat 2, pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red