Sejak Psbb transisi diberlakukan 5 juni lalu, sudah 4 kali Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa Psbb transisi. Terakhir, pemprov DKI memperpanjang Psbb transisi dari 14 hingga 27 Agustus.
Sejumlah kebijakan baru pun diterapkan. Pertama, Provinsi DKI Jakarta meniadakan kawasan khusus pesepeda di tiga puluh dua titik setiap akhir pekan. Kebijakan ini diterapkan menyusul pengetatan kerumunan pada masa perpanjangan psbb transisi fase I.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerapkan kebijakan denda progresif kepada warga yang melanggar aturan dalam Psbb transisi. Dalam pergub nomor 79 tahun 2020, pelanggar penggunaan masker berulang satu kali dijatuhi sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp.500 ribu. Berulang dua kali sanksi kerja sosial selama 180 menit atau denda Rp.750 ribu. Dan berulang tiga kali hingga seterusnya dihukum kerja sosial selama 240 menit atau denda satu juta rupiah.