VIDEO: Berkas P21, Kejaksaan Susun Dakwaan untuk Jerinx

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2020 18:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali mendatangi direktorat kriminal khusus Polda Bali Kamis, siang. Kedatangan JPU ini untuk mengurus berkas pelimpahan Jerinx yang sudah rampung dari penyidikan polisi. Meski sudah masuk tahap P21 namun untuk proses penahanan tetap dilakukan di Rutan Polda Bali dengan alasan selama masa pandemik tidak ada proses penitipan tahanan di Lapas Kerobokan, Denpasar. Sementara kuasa hukum Jerinx berharap pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Sebelumnya Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Bali atas laporan IDI Bali terkait unggahan IDI kacung WHO di Instagram pribadinya. Jerinx disangkakan pasal 28 ayat dua junto pasal 45 A ayat 2 dan, atau pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red