Jadwal sejumlah sidang di pengadilan negeri Medan, Sumatera Utara, terpaksa diatur ulang setelah ketua pengadilan negeri Medan dinyatakan posisif Covid-19. Beberapa waktu lalu, pengadilan negeri Jakarta pusat juga tutup dan persidangan harus ditunda hingga tujuh hari, karena rapid test sembilan pegawai dan hakim menunjukkan hasil reaktif.
Pengadilan agama Surabaya, Jawa timur, juga ditutup setelah tujuh hakim dan dua puluh tujuh pegawai positif Covid. Tiga hakim dan dua pegawai pengadilan negeri Denpasar, Bali, juga dinyatakan positif terpapar virus corona. Sementara pengadilan negeri parepare tutup setelah tiga pegawai di sana positif Covid.
Banyaknya pengadilan yang tutup, membuat sidang virtual menjadi solusi sementara. Akan tetapi, menurut pengacara Hotma Sitompul, tidak meratanya sinyal internet di daerah-daerah, dapat mengganggu komunikasi, termasuk antara pengacara dan terdakwa. Karenanya, sidang virtual berpotensi merugikan terdakwa.