Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas mulai 29 Agustus hingga dua pekan mendatang. Salah satunya, dibuat aturan jam malam di mana warga tak diperkenankan beraktivitas berkerumun di atas pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini diambil usai kasus positif virus corona (Covid-19) di wilayah itu melonjak dan Bogor ditetapkan menjadi zona merah.