Konten digital bakal diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini bukanlah wacana baru, dalil kesetaraan konten bagi media mainstream dan media baru seperti Youtube, Netflix dan jaringan TV berbayar
sudah sering digaungkan. Baru-baru ini dua stasiun TV nasional menggugat uji materi undang-undang penyiaran untuk mengatur pesebarluasan informasi sekaligus memberikan kesetaraan bisnis media penyiaran.
Bagaimana tanggapan KPI dan pembuat regulasi terkait dengan benturan yang menganggap langkah ini akan mengekang kreativitas dan kebebasan berpendapat? Berikut pembahasanya dengan
Komisioner KPI Yuliandre Darwis, Anggota Komisi I DPR RI Robby Adhitya Rizaldi, dan Pegiat Media Sosial Enda Nasution.