VIDEO: Sebut "Anjay", Bisa Berujung Pidana

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2020 14:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Perlindungan Anak mengeluarkan imbauan penghentian penggunaan kata anjay dari bahasa pergaulan sehari-hari. Kata anjay dinilai sebagai bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Hal tersebut pun mendapat respon beragam dari masyarakat. DPR menilai, proses hukum penggunaan kata anjay berpotensi over kriminalisasi atau pemidanaan berlebih.

Sudah terhubung bersama kami melalui sambungan zoom bapak Abdul Khak, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Kemendikbud. Dan bapak Aris Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red