Komisi Nasional Perlindungan Anak mengeluarkan imbauan penghentian penggunaan kata anjay dari bahasa pergaulan sehari-hari. Kata anjay dinilai sebagai bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Hal tersebut pun mendapat respon beragam dari masyarakat. DPR menilai, proses hukum penggunaan kata anjay berpotensi over kriminalisasi atau pemidanaan berlebih.
Sudah terhubung bersama kami melalui sambungan zoom bapak Abdul Khak, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa Dan Sastra Kemendikbud. Dan bapak Aris Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.