Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan pembatasan aktivitas warga saat malam hari, atau aturan jam malam, mulai Senin 31 Agustus 2020. Melalui rilis yang dikeluarkan Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebutkan, aktivitas warga Depok di luar ruang akan dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu Indonesia barat.
Selain aktivitas warga yang dibatasi hingga pukul 20.00 waktu Indonesia barat, dalam rilis yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga disebutkan akan ada pembatasan jam operasional bagi café, restoran, maupun pusat perbelanjaan hingga pukul 18.00 WIB saja.