Direktorat Jenderal Pajak Mulai Memberlakukan Pelayanan Online.
Kepengurusan Pajak Seperti SPT, Faktur, Viskal dll, Bisa Dilakukan Secara Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak.
Kita telah terhubung dengan koresponden Wida Subianto, di Kanwil DJP Jatim 1, di Surabaya Jawa Timur.