Tim Intelejen Kejaksaan Agung menangkap buronan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga Desa Bangkong yang merugikan negara hingga Rp2 miliar pada hari Minggu lalu. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Komplek Perumahan Bukit Raya, Batam Kota, Batam, tanpa perlawanan.
Bertha Romius Yasin, koruptor yang telah buron sejak tahun 2011 dan telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembagunan dermaga Desa Bangkong, Singkap Barat, Kepulauan Riau, yang merugikan negara sebesar Rp2 milyar dua ratus dua puluh dua juta lebih, berhasil ditangkap oleh Tim Intelejen Kejaksaan Agung.
Bertha langsung diserahkan ke Kejari Tanjung Pinang untuk menjalani masa hukumannya sesuai vonis Majelis Hakim yaitu 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, serta pengembalian dana sebesar Rp634 juta lebih ke kas negara.