Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Senin, sidak ke salah satu rumah sakit di wilayah Karawang Timur. Sidak dilakukan menyusul laporan bahwa rumah sakit tersebut melayani pasien Covid-19 padahal bukan rumah sakit rujukan.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Acep Jamhuri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak rumah sakit karena dinilai tak mendukung upaya dan langkah pemerintah untuk memerangi Covid-19. Pihak rumah sakit diketahui merawat pasien positif Covid-19 padahal tidak termasuk rumah sakit rujukan untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, tengah melakukan evaluasi terkait pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan oleh rumah sakit, termasuk nantinya menjatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga Selasa pagi, pihak rumah sakit masih belum bisa memberikan keterangan.