Kota Surabaya, hingga kini masih belum bisa menyelesaikan permasalahan surat ijo. Penolakan warga kota Surabaya yang membayar sewa atau retribusi surat ijo kepada pemerintah kota Surabaya, mulai dilakukan. Bahkan beberapa waktu yang lalu, warga Surabaya yang tergabung dalam komunitas pejuang surat ijo Surabaya, juga berdemo menuntut pemerintah kota membuktikan bahwa tanah surat ijo merupakan aset pemkot.
Pemilikan tanah di Surabaya ditandai fenomena unik tanah surat ijo, yakni permukiman sebagian warga kota di atas tanah negara. Memasuki era reformasi 1999, sebagian warga pemegang surat ijo tak lagi patuh pada peraturan. Kemudian membentuk komunitas untuk melakukan upaya memperoleh hak milik atas tanahnya.
25 Agustus 2020 lalu, puluhan warga Surabaya pemegang surat ijo ini, berdemo ke Balai Kota Surabaya. Mereka tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya, KPSIS, yang menuntut surat ijo menjadi sertifikat hak milik. Tuntutan lain yang disampaikan oleh komunitas ini adalah adanya transparansi dokumen perolehan tanah surat ijo yang katanya aset pemkot.