Kejaksaan tinggi Bali memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Denpasar.
Hal ini dilakukan setelah tersangka meninggal dunia, diduga karena bunuh diri. Kasusnya kini ditangani tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Barang-barang yang disita di antaranya 12 unit kendaraan, 14 bidang tanah di berbagai wilayah di Indonesia, sejumlah barang bukti lain. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan tersangka merugikan negara hingga 60 miliar rupiah.