VIDEO: Pelayanan Pajak Secara Online Kala Pandemi

Digital Admin | CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2020 14:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Per 1 September 2020, pendaftaran antrean pelayanan pajak di kantor pelayanan pajak harus dilakukan secara online. Sebelum datang ke kantor pajak, wajib pajak akan mendapatkan barcode, kapan hari dan jam pelayanan. Beberapa pengurusan pajak juga bisa dilakukan secara online cukup dari gadget.

Pelayanan pajak yang bisa dilakukan secara online, di antaranya adalah E-filling, seperti untuk mengurus laporan SPT, E-Billing seperti pembayaran pajak, dan E-Registration seperti untuk mendaftarkan NPWP.

Namun bila ada masalah atau perlu memerlukan konsultasi tatap muka, semua wajib pajak harus mendaftar secara online, melalui kunjung.pajak.go.id. Wajib pajak akan mendapatkan barcode, nomor tiket dan waktu pelayanan.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red