Ruas tol Cipularang dan Padaleunyi mulai 5 September 2020 akan naik. Kenaikan tarif ini berdasarkan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk kendaraan golongan I, II , III, IV, dan penurunan untuk kendaraan golongan V. Besaran penyesuaian tarif ruas tol Cipularang berkisar 1000 hingga 4 ribu rupiah.
Dalam penjelasan virtualnya, kenaikan tarif ini sesuai dengan keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat tentang penyesuaian tarif tol Padaleunyi. Kepala bagian umum badan pengatur jalan tol, Mahbullah Nurdin jga mengatakan, penyesuaian ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan menyesuaikann iflasi yang terjadi.