Uang pecahan Rp.75 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-75, dapat ditukarkan secara kolektif. Salah satu syaratnya, jumlah penukar minimal 17 orang.
Sistem penukaran kolektif ini dirasa cukup efektif diterapkan di tengah pandemi. Namun penanggung jawab berharap penukaran juga dapat dilakukan di bank-bank lain yang bekerja sama dengan bank sentral.
Bank Indonesia mengatakan, uang kartal pecahan baru ini adalah alat pembayaran yang sah, dan berlaku di seluruh Indonesia. Hingga saat ini bank indonesia masih membuka penukaran UPK 75 ribu di setiap kantor cabang BI seluruh Indonesia, dan akan menutup sistem saat stok habis.