PKL akan menjajakan jualannya di kios-kios yang didirikan secara teratur di ruas trotoar tertentu. Trotoar yang bisa digunakan sebagai lokasi berjualan harus memiliki lebar minimal 5 meter.
Lokasi trotoar yang boleh digunakan para PKL belum ditentukan. Namun, Dinas Bina Marga terus berkomunikasi dengan instansi lain yang memegang hak milik beberapa ruas trotoar di Jakarta. Misalnya , PT MRT Jakarta, Dinas Sumber Daya Air, juga Dinas PUPR DKI Jakarta.