Hingga kini, pusat Polisi Militer Angkatan Darat atau Puspomad, masih melakukan penyelidikan kasus penyerangan terhadap Polsek Ciracas, beberapa waktu lalu. Total 51 personel TNI AD, telah diperiksa dalam kasus ini.
Dari 51 orang tersebut, 29 status anggota di antaranya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Sementara itu, Prada MI yang diduga sebagai pelaku penyebaran berita bohong, saat ini masih menjalani perawatan, dan berstatus saksi.
Selain itu, Puspom TNI memeriksa 8 anggota TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, yang diduga terlibat dalam penyerangan. Namun, ke-8 orang ini berstatus saksi. Penyelidikan kasus ini pun masih terus dilakukan, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Para pelaku, nantinya dapat dijerat dengan pidana perusakan dan penganiayaan, dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.