Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Ikatan Dokter Indonesia dari kejaksaan dilimpahkan ke PN Denpasar, Kamis pagi. Ini artinya kasus Jerinx akan segera disidangkan.
Pihak jaksa juga menyebut untuk permohonan penangguhan penahanan yang sempat diajukan Jerinx tidak dikabulkan. Ini merupakan penolakan kedua setelah permohonan yang pertama juga ditolak oleh penyidik kepolisian.
Saat ini Jerinx masih mendekam di Rutan Polda Bali dan kemungkinan hingga proses persidangan berlangsung. Pasalnya selama pandemi Covid ini tidak dimungkinkan untuk memindahkan tahanan ke Lapas Kerobokan.