Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan trotoar sebagai lokasi berjualan pedagang kaki lima, atau PKL. Kepala dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menyebut, rencana penggunaan trotoar untuk PKL sedang dalam pembahasan dengan dinas terkait lain.
Nantinya, PKL akan menjajakan jualannya di kios-kios yang didirikan secara teratur di ruas trotoar tertentu. Trotoar yang bisa digunakan sebagai lokasi berjualan harus memiliki lebar minimal 5 meter. Lokasi trotoar yang boleh digunakan para PKL belum ditentukan.
Namun, dinas Bina Marga terus berkomunikasi dengan instansi lain yang memegang hak milik beberapa ruas trotoar di Jakarta. Misalnya, Pt MRT Jakarta, dinas sumber daya air, juga dinas PUPR DKI Jakarta.