Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Jumat siang. Tiga tersangka tersebut adalah Djoko Tjandra sendiri, Brigjen Pol. Prasrtijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Setelah diserahkan, selanjutnya Kejaksaan Agung akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara kasus yang menyita perhatian publik ini. Setelah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan atau P21 tahap 2.