Tersangka kasus suap pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat pagi. Pinangki diperiksa sebagai tersangka untuk tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Andi Irfan Jaya.
Pinangki Sirna Malasari tiba di Gedung Bundar Jampidsus pukul 10.19 WIB dan langsung masuk tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media. Berkas kasus pengurusan Fatwa MA Pinangki sudah diserahkan penyidik Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum. Pinangki menerima suap sebesar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA agar tidak dieksekusi putusan banding Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Pinangki, Jefri Moses mengakui, kliennya diperiksa sebagai tersangka untuk kasus pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra. Jefri mengatakan, dirinya baru dihubungi pagi ini terkait agenda pemeriksaan Jaksa Pinangki.