Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang prosedur tracking atau penelusuran pasien positif virus corona di Bekasi. Tracking dilakukan dengan sinergi antara rumah sakit dan puskesmas di wilayah tempat tinggal pasien positif Covid-19. Salah satu yang telah melakukan tracking adalah Puskesmas Bintara Jaya, Bekasi Barat.
Meski Pemkot Bekasi menyebut tracking oleh puskesmas akan dilakukan mulai hari ini, namun sejumlah puskesmas sudah melakukan tracking lebih awal. Di antaranya Puskesmas Bintara Jaya, Bekasi Barat, yang sudah melakukan tracking terhadap 21 orang dalam satu pekan ini dengan metode jemput bola ke rumah-rumah warga.
Merujuk pada surat edaran Wali Kota Bekasi, tracking pasien Covid-19 setidaknya akan dilakukan terhadap empat jenis atau kategori sample. Yang terdiri dari orang kontak erat hubungan keluarga, kontak erat lingkungan tempat tinggal pasien, kontak erat di tempat kerja, dan kontak erat tenaga kesehatan di fasyankes atau fasilitas layanan kesehatan. Dengan tracking ini, diharapkan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dapat terus ditekan dan tidak menyebar lebih luas lagi.