Hari pertama pendaftaran calon kepala daerah diwarnai beragam pelanggaran protokol kesehatan. Larangan untuk tidak berkerumun, menggelar arak-arakan, dan mengerahkan massa pendukung
diabaikan sebagian bakal calon kepala daerah. Potensi kerumunan massa juga akan terjadi menjelang tenggat waktu pendaftaran pilkada serentak. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan
akan menjadi preseden buruk di mata pemilih. Pilkada serentak justru menciptakan klaster penyebaran baru Covid-19. Berikut pembahasnya bersama Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja,
Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa, dan Guru Besar Psikologi Politik UI Hamdi Muluk.