Pemilihan kepala daerah tahun 2020, ditengarai banyak diwarnai politik dinasti. Tidak kurang, bahkan anak dan menantu Presiden Joko Widodo sendiri melaju dalam pilkada.
Meski demikian, hingga kini tidak ada larangan secara hukum dan konstitusi yang melarang politik kekerabatan. Jika dilarang, maka justru akan melanggar hak seseorang untuk dipilih sebagai pemimpin.
Politik kekerabatan sendiri memang berpotensi terjadi penyalahgunaan. Di antaranya pemanfaatan anggaran atau fasilitas pemerintah yang berkuasa, bagi kerabat yang maju sebagai calon kepala daerah. Hanya saja, hingga kini belum ada aturan hukum yang melarang hal tersebut. Karena itu, Kpu dan Bawaslu dituntut bekerja lebih profesional untuk memantau terjadinya pelanggaran.