Presiden Joko Widodo instruksikan pelaksanaan Pilkada serentak harus dilakukan dengan penerapan tegas, disiplin protokol kesehatan. Presiden minta pihak kepolisian, Mendagri, dan pihak Bawaslu untuk mengawasi dan memberi peringatan tegas bagi pelanggarnya. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin pagi.
Jokowi mengatakan, tindakan pencegahan terkait klaster Pilkada harus menjadi fokus seluruh pihak terkait, seperti Kepolisian, KPU, Mendagri, dan Bawaslu. Presiden Jokowi ingatkan, aturan tegas pelaksanaan Pilkada mengacu kepada peraturan KPU yang telah dibuat untuk menekan dan menghindari penyebaran virus corona.
Aturan tertuang dalam Pasal 8C peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan corona virus disease 2019.