Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mencabut gugatan pra peradilan atas keterlibatannya dalam kasus pelarian Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anita yang diwakili kuasa hukumnya enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan. Pihaknya beralasan bahwa ini adalah hak setiap pemohon dalam mengajukan gugatan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul setengah 11 siang ini dihadiri pihak Bareskrim Polri selaku termohon yang sebelumnya tidak hadir pada sidang pra peradilan pertama.
Dengan dicabutnya gugatan pra peradilan ini, Anita dan kuasa hukumnya akan langsung menghadapi pokok perkara yakni kasus pelarian terpidana kasus Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut Anita dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat 2 dan Pasal 223 KUHP karena dianggap membantu Djoko Tjandra melarikan diri ke luar negeri dengan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo.