Subdit Tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan penyanyi Reza Artamevia hingga 20 hari ke depan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hingga kini, penyidik belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Reza Artamevia.
Usai ditangkap pada hari Jumat, Subdit Tiga Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan penyanyi Reza Artamevia hingga 20 hari ke depan. Penyanyi yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba itu, kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hingga Senin siang, penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Reza Artamevia, begitu pula permohonan untuk di rehabilitasi. Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan, bahwa Reza memiliki hak untuk direhab atas kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, ia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rehabilitasi.